Laman

Penerimaan Negara Bukan Pajak

 TARIF SIM, STNK, BPKB DAN DOKUMEN

LOGO polri Polri menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara. Penarikan tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dalam fungsi lalu lintas, unit Registrasi dan identifikasi, ada pelayanan yang ditarik PNBP nya.
Di Satpas (Satuan Administrasi Penerbitan SIM) ada penarikan dana baik SIM Baru, SIM Perpanjangan dan Klinik Mengemudi, di Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) juga demikian. Untuk di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB (pelat nomor) dan Proses Mutasi.

Untuk masalah pajak, denda, dsb, BBN I, BBN II, dst, fiskal, ditarik oleh DISPENDA, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja. Jadi apabila hendak menanyakan masalah pajak, mohon jangan tanyakan ke pak polisi yah, karena tabel besaran pajak/denda itu adanya di komputer Dispenda.
Terhitung mulai tanggal 26 Juni 2010, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahung 2010 yang mengatur PNPB akan berlaku, berikut beberapa point yang dijelaskan
PNBP Regident Pengemudi
SIM Golongan A
Baru  Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan B I
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan B II
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000
SIM Golongan D
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000
Internasional 
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000
Klinik mengemudi
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp50.000
PNBP Regident Kendaraan Bermotor
STNK
Roda 2 & 3 Rp50.000
Roda 4 / < Rp75.000
Pengesahan Rp. 0,-
STCK
Roda 2 & 3 Rp25.000
Roda 4 / < Rp25.000
TNKB
Roda 2 & 3 Rp30.000
Roda 4 / < Rp50.000
BPKB Baru
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
BPKB Balik Nama 
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
Mutasi kendaraan 
Roda 2 & 3 Rp75.000
Roda 4 / < Rp75.000

PP no 50 tahun 2010
PP no 50 tahun 2010
PP no 50 tahun 2010
PP no 50 tahun 2010

Untuk Referensi yang lebih lengkap, bisa didownload langsung dari sini
Sponsored by nikmah modem


BannerFans.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar